Pansus IUJK DPRD Meranti Keluhkan Sertifikasi  

Pansus IUJK DPRD Meranti Keluhkan Sertifikasi  

Metroterkini.com - Pansus IUJK melakukan kunjungan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Sub Direkotarat Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi, Jum'at (16/3/2018).

Ketua Pansus IUJK, Edi Mashudi, S.Pd.I, M.Si serta anggota Pansus IUJK dari pihak DPRD Kab. Kepulauan Meranti, sedangkan dari Kemen PUPR diwakili Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Ir. Bastian Soduggaron Sihombing, M, Eng didampingi oleh Muhtar Rosyid Harjono, S.Si, MT (Kasubdit Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi). 

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa Jasa Konstruksi merupakan isu yang sedikit agak kesulitan dalam tata kelola pengaturannya, itu dikarenakan memang jasa konstruksi merupakan sebuah pengaturan yang dilakukan sebelum proses pelaksanaan konstruksi. Hal itu diatur dalam UU 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan aturan turunannya adalah bagaimana mewujudkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas dengan proses pengurusan izinnya dipermudah.

Sementara Muzamil, selaku Koordinator Pansus IUJK, mengutarakan berbagai macam kesulitan terkait dengan tenaga ahli, diantaranya banyak tenaga ahli Indonesia yang mempunyai kualitas, tetapi pada sisi lain, tidak ada pengakuan oleh lembaga atau dinas terkait dalam bentuk sertifikat. 

Permasalahan ini terjadi disebabkan oleh biaya pengurusan yang terlalu mahal. Kemudian Muzamil juga mengutarakan tentang Penyederhaan administrasi perusahaan konstruksi, dimana selama ini banyak sekali waktu yang dihabiskan hanya sekedar untuk mengurus ha-hal yang bersifat administrasi, lebih-lebih apabila Pemerintah memberikan pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemberian izin tenaga ahli.

Menjawab hal tersebut, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi menjawab bahwa sertifikasi tenaga ahli dikeluarkan provinsi sampai dengan tenaga ahli madya, kabupaten adalah membina tenaga kerja trampil untuk kompetensinya dan nantinya LPJK yang akan mengeluarkan sertifikatnya. 

Dinas PUPR dapat mengeluarkan kompetensi keahlian dengan kualifikasi sesuai dengan yang dimiliki yang bersangkutan dengan bekerjasaman dengan LPJK. Selain itu juga Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi mengatakan perlunya uji kompetensi untuk dimasukkan didalam Ranperda IUJK.

Muhtar Rosyid Harjono, S.Si, MT, Kasubdit Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, menjelaskan juga bahwa konsen pemerintah saat ini adalah penyederhaan proses perizinan, antara lain yang akan dilakukan oleh pemerintah yaitu nantinya proses pengajuan SBU, IUJK dapat dilakukan berbarengan, tidak secara terpisah. 

Terkait dengan sertifikasi, beliau mengatakan bahwa saat ini sedang dibahas tentang proses sertifikasi yang dilakukan berbarengan pada saat tenaga kerja tersebut melakukan pekerjaan konstruksi, assessor mendatangi langsung tempat kerja. 

Terkait dengan pembinaan, nantinya akan menggunakan metode pelatihan, mandor menjadi instruktur pelatihan kepada pekerja, sedangkan pemerintah daerah melakukan TOT terhadap instruktur mandiri, dalam rangka proses efektifitas, efesisensi serta untuk meningkatkan mutu pekerjaan konstruksi. 

Untuk itu perlulah dilakukan kerjasamana antar pihak pihak terkait sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh undang-undag no 2 tahun 2017, seperti pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur proyek yang dibiayai oleh APBD.

Terakhir Kementerian PUPR, melalui Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, meminta kepada Pansus IUJK untuk dapat menunda pengesahan Ranperda ini menunggu pengesahan RPP tentang pelaksanaan tekhnis dari Undang-undag nomor 7 tahun 2017, yang kemungkinan tidak lama lagi akan di undangkan. [**]

Berita Lainnya

Index